Suara Merdeka, Minggu 11 Maret 2001

Panduan Praktis bagi Calon Birokrat

Judul Buku: Manajemen Pemerintahan, Suatu Pemikiran dalam Era Supremasi Hukum

Penulis: Drs Soejono SE MSi

Pengantar: Gubernur Jateng H Mardiyanto dan Prof Dr IS Susanto

Penerbit: Mimbar Media Utama, 2001

BUKU ini menyentuh aneka masalah birokrasi pemerintahan dengan wilayah rambahannya meliputi pengelolaan pemerintahan, pariwisata, lingkungan hidup, sosial-budaya, hingga masalah hukum. Sebagai mozaik pemikiran, buku yang mendapat Kata Sambutan dari Gubernur Jateng H Mardiyanto ini pantas menerima apresiasi tersendiri.

Sebab, buku ini merupakan hasil endapan pengalaman praktis seorang birokrat yang masih dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting pada lembaga pemerintahan di Jateng hampir melampaui hitungan kurun tiga dasawarsa (Kata Pengantar Prof Dr IS Susanto SH, hlm XIII).

Dan memang penulis buku ini, Drs Soejono SE MSi, yang sejak 1997 hingga kini masih menjabat Pembantu Gubernur Jateng Wilayah Semarang, telah kenyang mengenyam pengalaman pelbagai jabatan. Sebelum memegang pos jabatannya ini, pada mulanya Ketua Bapeda Kota Magelang (1975-1980), Sekretaris Daerah Kota Salatiga dan Kabupaten Purworejo (1981-1987). Sesudah itu sebagai Bupati Karanganyar (1987-1992). Lalu mendapat kepercayaan menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jateng (1992), Ymt Bupati Jepara (1997), dan Pembantu Gubernur Jateng Pati (1994-1997).

Boleh dibilang dengan latar belakang pengalaman jabatan sedemikian, endapan pengalaman penulis buku ini merupakan hasil pertemuan konkret dengan kondisi riil birokrasi pemerintahan. Karena itu, tidak keliru kalau arah bidikan segmentasi pasar buku ini tertuju pada jajaran penyelenggara pemerintahan dan mahasiswa yang menggeluti disiplin ilmu pemerintahan. Setidak-tidaknya sebagai wacana alternatif.

Tentu saja birokrasi dalam konteks ini merujuk maksud sebagai alat negara yang memiliki esensi tugas terhadap interes kekuasaan, menekankan kesinambungan yang komprehensif, dan konsisten terhadap pengabdian (hlm 21). Pun birokrasi yang mengacu pada konsep Eva Etzioni Halevy dalam Bureaucracy and Democracy yang menjulurkan diktum: The bureaucracy purposes to advance the common welfare (hlm 92).

Bukan birokrasi dengan kesan sumbang seperti etos kerja yang lambat, berbelit-belit, terjebak pada rutinitas, kurang produktif, dan kaku. Karena itu, posisi birokrasi semestinya berada di tengah, menapak tegak antara para pengambil keputusan dan masyarakat yang menjadi subjek layanannya (hlm 89).

Rentetan konsepsi itu berada satu atmosfer dengan hakikat eksistensi pemerintahan itu sendiri. Dalam pandangan Drs Soejono SE MSi, semua menghendaki masyarakatnya maju, dalam arti terlindungi rasa aman, damai, berkecukupan kebutuhan sandang, pangan, papan, terjaga kesehatan, serta mampu membiayai pendidikan (hlm 65).

Tetapi kebijakan publik yang sedemikian indah dalam tataran konsepsi belum tentu juga indah dalam proses realisasinya. “The successful implementation of public policy is difficult in the world countries, it is more difficult in the third world and it may be most difficult for reform-oriented government in the third world” (hlm 101). Kutipan pernyataan Marilee S Grindle sebagaimana tertuang dalam bukunya yang berada di bawah naungan tajuk Politics and Policy Implementation in the Third World ini, dapat menjadi salah satu acuan pemahaman, kenapa di Indonesia masih terjadi rentang distansi yang sangat lebar antara konsep rancangan kebijakan publik dan aplikasinya di lapangan.

Efektivitas birokrasi dalam menerjemahkan realisasi kebijakan publik di Indonesia juga masih menjadi kendala utama. Padahal, menurut Soejono, pelayanan birokrasi pemerintahan yang lamban akan mengakibatkan terhambatnya kepentingan masyarakat yang akan mengganggu aktivitas sebagai wujud legalitas sebagai anggota masyarakat yang baik. Masih adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, baik mengenai prosedur, sasaran, maupun daya guna dan hasil guna terhadap program pemerintah yang telah dibakukan, dapat mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kemasyarakatan (hlm 222).

Selanjutnya implementasi hukum mengenapi kemungkinan mulusnya perguliran terjemahan kebijakan publik itu ke dalam bahasa kenyataan. Tentang hal ini Soejono antara lain menulis, “Implementasi hukum yang dijalankan tidak hanya berlaku dari analisis normatif saja, tetapi perlu juga didekati dengan kondisi dan situasi masyarakat yang berkembang. Menilik hukum dari aspek sosial berarti suatu masalah yang ada di dalam masyarakat dilakukan dengan mempergunakan sosiologi hukum.” (hlm 235).

Panduan praktis bagi para calon birokrat. Demikian komentar paling tepat untuk menandai kehadiran buku ini dalam khazanah perbendaharaan pustaka ilmu pemerintahan.

Di dalamnya banyak terdapat kiat dan petuah-petuah praktis yang sangat bermanfaat bagi para calon aktor birokrasi, ketika kelak mereka harus memegang suatu jabatan di pemerintahan. Tentu dengan dukungan improvisasi kebijakan publik yang lebih relevan dengan tuntutan zaman, tangguhkan manfaat praktis atasnya itu merupakan buah hasil yang paling dekat dengan jangkauan target kehadiran buku ini. (Jokomono-35t)