SUARA MERDEKA, SELASA 7 NOVEMBER 2017

Praktik Jurnalistik Tanpa “Melukai”

Judul Buku : Adab Jurnalistik: Serpihan Kuliah Hukum & Etika Media

Penulis : Amir Machmud NS

Penerbit: Mimbar Media Utama Semarang

Cetakan: Pertama, 2017

Tebal : xviii + 176

PRAKTIK jurnalistik yang tidak melukai kepentingan publik sangat membutuhkan intervensi etika. Sebab, media memiliki obligasi moral untuk menyampaikan suatu peristiwa dengan santun dan tidak meresahkan masyarakat. Demikianlah buku ini mengarahkan tujuan persuasinya ke sana.

Pakar komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Tumomo Rahardjo dalam prolog menekankan, berdasarkan perspektif etika, pertimbangan-pertimbangan etis menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan, karena praktik jurnalistik rentan bersinggungan dengan persoalan kebohongan dan kecurangan. The power of truth menjadi pilihan satu-satunya untuk mengeliminasinya. Hanya, tandas Amir Machmud NS, keliru besar tuntutan agar kebenaran jurnalistik menjadi kebenaran yuridis. Kebutuhan mendasar kebenaran jurnalistik adalah disiplin verifikasi. Dari sinilah, menurutnya, akan tampak reaksi otoritas penanggung jawab persoalan publik yang hanya ingin cuci tangan atau memenuhi muruahnya sebagai penguat cek dan ricek (hlm 26).

Berjurnalistik itu, lanjutnya, ibarat membangun teras rumah yang nyaman bagi semua pihak, menengahi faksi-faksi pemahaman akan suatu persoalan, menengahi simplifikasi dikotomi kutub hitam-putih, kaya-miskin, menengahi perbedaan suku dan agama. Karena itu, tugas jurnalis adalah menyalakan indikator-indikator kebenaran jurnalistik, bukan sekadar kebenaran yuridis, bukan pula sekadar “kebenaran” opini publik dari sebagian orang (hlm 62).

Karena itu, perlu ada sikap etik jurnalistik untuk mengakulasi kesiapan publik meresepsi opini-opini kontroversial yang hanya seksi untuk kepentingan sensasi.

Media seharusnya tidak hanya memberi ruang bagi “mulut-mulut yang mudah menebar kata-kata”, tapi juga mempertimbangkan “mulut-mulut yang terdiam dan bisa jadi justru menyimpan kebenaran”. Dengan langkah etis ini, akan selalu tersedia kemampuan menakar dengan bijak pengedepanan “opini liar” (hlm 113).

Penguatan etika bermedia memang suatu keniscayaan. Terlebih lagi, sebagaimana menyalakan Iwan Awaluddin Yusuf, kandidat doktor Monash University, Australia, dalam epilog buku ini, media cenderung telah memetamorfosis dirinya sebagai penghamba pragmatisme pasar (mengejar angka rating, share, tiras) dan tunduk pada kekuatan kekuasaan (kekuatan modal, konglomerasi, dan politisasi).

Menurut dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, 27 tulisan Amir Machmud NS dalam buku ini merupakan autokritik bagi para jurnalis yang terlalu asyik bergegas hingga menomorsekiankan disiplin verifikasi.

Dengan kemasan bahasa yang nyaman, ngepop, praktis, dan cerdas, sungguh pas menjadi “kudapan intelektual” bagi para mahasiswa Ilmu Komunikasi, jurnalis muda, serta siapa pun yang ingin memperluas cakrawala pengetahuannya. (Jokomono-21)