Suara Merdeka, Jumat 16 Mei 1997

Kepastian Hukum atas Tanah

Judul Buku: Hukum Agraria (Buku Pegangan Kuliah Mahasiswa)

Penulis: Harjono Moekiran SH

Penerbit Mimbar Media Utama Semarang, 1996

Halaman: 172 hlm.

BERBICARA tentang hukum agraria, boleh jadi kita teringat pada istilah maro di Jawa, nengah atau jejuron di Sunda. Juga myakap di Lombok, tojo di Minahasa, dan memperduai di Minangkabau.

Semua istilah itu berarti usaha bagi hasil dalam menggarap tanah pertanian. Itulah salah satu hal menarik yang menjadi objek hukum agraria di Indonesia. Bahasan atau nukilan permasalahan tersebut—di antara sekian banyak permasalahan—terdapat dalam buku Hukum Agraria ini.

Istilah agraria diambil dari kata agrarius (Latin) atau agros (Yunani), yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah tanah. Kata asalnya adalah ager atau aker, yang artinya ladang atau tanah pertanian.

Setelah dikeluarkan UU No 5/1960 tanggal 24 September 1960-LN (Lembaran Negara) 1960 No 104 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA, ruang lingkup agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, meliputi ruang angkasa.

Sebelum UUPA berlaku, hukum agraria bersifat dualisme. Ada tanah adat atau tanah yang diatur dan tunduk pada hukum adat, ada pula tanah Barat yang diatur menurut hukum perdata Barat. Yang termasuk tanah adat antara lain hak ulayat, hak milik (adat), hak golongan/sanggaan, dan hak memungut hasil/hak menikmati. Sedangkan tanah Barat antara lain hak eigendom, hak opstal, dan hak erfpacht.

Setelah UUPA diluncurkan, hak atas tanah bersifat tetap (Pasal 16) dan sementara (Pasal 53). Hak-hak atas tanah yang bersifat tetap adalah hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HP), dan hak sewa. Hak atas tanah yang bersifat sementara adalah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.

Hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah kepada subjeknya. Karena itu, hak jaminan bukanlah hak atas tanah. Hak atas tanah tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi yang ada di bawahnya. Untuk mengambil kekayaan alam tersebut diperlukan hak lain, yaitu kuasa pertambangan yang diatur dalam UU Pokok Pertambangan dan Gas Bumi (hlm 52).

Jual Beli

Masalah yang kerap terjadi dalam pemindahan hak atas tanah adalah jual beli. Para pakar hukum masih bersilang pendapat mengenai hal ini. Berdasarkan Pasal 5 UUPA, jual beli tanah setelah UUPA mempergunakan sistem dan asas dalam hukum adat. Menurut hukum adat, jual beli merupakan perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli pada saat pembeli menyerahkan harganya kepada penjual.

Jual beli itu untuk selama-lamanya. Jual beli mempunyai sifat tunai/kontan, terang, dan pemindahan hak. Dalam jual beli tanah menurut sistem adat ini, antara pembayaran harga dan penyerahan hak dilakukan bersama-sama, dan sejak saat itu hak milik atas tanah telah berpindah (hlm 110).

Buku ini juga membahas soal landreform bagi masyarakat tani. Landreform adalah perubahan dasar (perombakan) struktur pertanahan mengenai pemilik dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Landreform timbul karena ada ketimpangan-ketimpangan dan tidak adanya keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat petani.

Dalam masalah landreform ini, ada beberapa pasal yang penting untuk disimak. Dalam Pasal 7 UUPA ditegaskan tentang larangan penguasaan dan pemilikan tanah yang melampaui batas. Dan pada Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UUPA dirumuskan suatu prinsip dasar penguasaan dan penggunaan tanah pertanian, yaitu tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya.

Demikianlah, ternyata masalah agraria atau pertanahan dalam arti luas atau sempit begitu kompleks dan rumit. Apalagi pada perkembangan zaman sekarang, tidak sedikit orang yang menyalahgunakan atau mempermainkan hukum masalah tanah. Berbagai pertentangan sering terjadi antara satu pihak dan pihak lain akibat tanah. Bahkan, berdasarkan catatan, kasus tanah merupakan masalah yang paling mencuat dan alot dalam hukum perdata di Indonesia saat ini.

Dan, tentu, yang kita harapkan adalah penuntasan segala permasalahan pertanahan dengan adil sesuai dengan hukum agraria di Indonesia. Sehingga orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dengan permasalahan tersebut, mendapat kepastian dan perlindungan hukum dengan semestinya. (Tavifrudi Y)